Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas-dinas daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mempunyai Tugas Pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintah Daerah di bidang Perhubungan.
Sumber Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tahun 2019 - 2024
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidang Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan, Bidang Angkutan Jalan dan Terminal, Bidang Perkeretaapian dan Pelayaran
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang perhubungan
Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang-bidang perhubungan
Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan lingkup tugas di bidang bidang perhubungan
Sumber Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tahun 2019 - 2024
KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mempunyai fungsi:
Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem transportasi darat kabupaten
Penetapan rencana induk jaringan transportasi darat kabupaten
Penetapan rencana umum keselamatan transportasi darat kabupaten
Pemberian bimbingan, penyuluhan serta promosi keselamatan transportasi darat
Penyediaan perlengkapan jalan dan fasilitas keselamatan perlintasan sebidang kereta api di jalan kabupaten
Pengelolaan terminal penumpang tipe C
Pengelolaan terminal barang yang menjadi kewenangan kabupaten
Penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
Pengujian berkala kendaraan bermotor
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten
Persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten
Audit dan inspeksi keselamatan transportasi darat yang menjadi kewenangan kabupaten
Penyediaan Angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam daerah kabupaten
Penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
Penetapan rencana umum jaringan trayek angkutan umum perkotaan dan perdesaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
Penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten
Penerbitan rekomendasi penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten
Penerbitan rekomendasi penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten
Penerbitan rekomendasi teknis angkutan orang dalam trayek, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan sewa khusus dan angkutan barang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayananannya dalam daerah kabupaten
Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi serta teknologi transportasi darat
Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara transportasi darat
Persetujuan izin penyelenggaraan dan pelatihan mengemudi
Menyelenggarakan kesekretariatan/ketatausahaan dinas
Penyusunan kebijakan pengelolaan retribusi perparkiran, terminal, angkutan jalan dan pengujian kendaraan bermotor
Monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Sumber Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tahun 2019 - 2024
STRUKTUR ORGANISASI
VISI
Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tegal yang Sejahtera, Mandiri, Unggul, Berbudaya dan Berakhlak Mulia
MISI
Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani rakyat
Memperkuat daya saing daerah melalui pembangunan infrastruktur yang andal, berkualitas dan terintegrasi serta berwawasan lingkungan
Membangun perekonomian rakyat yang kokoh, maju, berkeadilan dan berkelanjutan
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan layanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
Menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tentram dan nyaman dengan tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal
Sumber Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tahun 2019 - 2024
TUJUAN
Meningkatkan Konektivitas antar Wilayah dan Keselamatan Transportasi dengan indikatornya adalah presentase angka kecelakaan di Kabupaten Tegal.
Meningkatkan tata kelola organisasi perangkat daerah
Sumber Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tahun 2019 - 2024
SASARAN
Meningkatnya Konektivitas antar Wilayah dan Keselamatan Transportasi
Meningkatnya kualitas pelayanan perangkat daerah
Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Sumber Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tahun 2019 - 2024
STRATEGI
Meningkatnya jalan yang memiliki perlengkapan keselamatan lalu lintas
Meningkatnya dokumen perijinan Analisa Dampak lingkungan lalu lintas
Menurunnya pelanggaran angkutan umum terhadap pengendalian dan operasi lalu lintas
Meningkatnya lokasi titik parkir
Meningkatnya pelayanan angkutan darat
Meningkatnya ijin trayek angkutan penumpang
Meningkatnya kendaraan bermotor yang wajib uji
Meningkatnya gardu perlintasan sebidang
Menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan
Meningkatnya titik lampu penerangan jalan umum
Sumber Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tahun 2019 - 2024
ARAH KEBIJAKAN
Peningkatan peran pemerintah dalam penyelenggaraan sistem jaringan konektivitas perhubungan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana perhubungan serta menyediakan jasa pelayanan perhubungan yang efektif dan efisiean
Peningkatan pemenuhan fasilitaskeselamatan (utama dan Penunjang) untuk meminimalkan risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Prasarana, dan/atau lingkungan. dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur dan konektivitas
Peningkatan pelayanan angkutan umum yang memadai disertai dengan evaluasi kemampuan penyelenggara, dan pengembangan jumlah terminal/shelter dan halte
Sumber Renstra Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Tahun 2019 - 2024