Sesuai dengan Tugas Pokoknya Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
Terwujudnya Sistem Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang Profesional, Responsif, Inovatif, Mudah dan Akuntabel (PRIMA) Dalam Mendukung Konektivitas dan Keselamatan Transportasi Darat.
Melayani Dengan Hati, Melayani Dengan Hati – Hati dan Melayani Dengan Sepenuh Hati.
PERSYARATAN :
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
PERSYARATAN :
Pendaftaran uji dapat dilakukan secara online melalui menu Pendaftaran Online.
PERSYARATAN :
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
PERSYARATAN :
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
PERSYARATAN :
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
PERSYARATAN :
Pendaftaran uji dilakukan langsung pada loket pelayanan uji.
HARI | JAM PELAYANAN | KETERANGAN |
---|---|---|
SENIN - KAMIS | 08.00 - 12.00 | - |
JUM'AT | 08.00 - 10.00 | - |
SABTU, MINGGU & TANGGAL MERAH | TUTUP | - |
*Saat ini masih diterapkan jam pelayanan kondisi pandemi Covid-19
HARI | JAM PELAYANAN | KETERANGAN |
---|---|---|
SENIN - KAMIS | 08.00 - 15.00 | Istirahat 12:00 - 13:00 |
JUM'AT | 08.00 - 10.00 | - |
SABTU, MINGGU & TANGGAL MERAH | TUTUP | - |
JENIS | TARIF |
---|---|
UJI KENDARAAN BARU | |
Mobil Barang dan Bus JBB s/d 3.500 kg (Pick Up, Minibus) | 200.000 |
Mobil Barang dan Bus JBB 3.501 s/d 6.000 kg (Light Truck, Microbus) | 250.000 |
Mobil Barang dan Bus JBB 6.001 s/d 9.000 kg (Truck, Bus sedang) | 300.000 |
Mobil Barang dan Bus JBB 9.001 s/d 12.000 kg (Truck, Bus sedang) | 350.000 |
Mobil Barang dan Bus JBB diatas 12.001 kg (Truck Tronton, Bus Besar) | 400.000 |
UJI KENDARAAN BERKALA | |
Mobil Barang dan Bus JBB s/d 3.500 kg (Pick Up, Minibus) | 90.000 |
Mobil Barang dan Bus JBB 3.501 s/d 6.000 kg (Light Truck, Microbus) | 100.000 |
Mobil Barang dan Bus JBB 6.001 s/d 9.000 kg (Truck, Bus sedang) | 110.000 |
Mobil Barang dan Bus JBB 9.001 s/d 12.000 kg (Truck, Bus sedang) | 120.000 |
Mobil Barang dan Bus JBB diatas 12.001 kg (Truck Tronton, Bus Besar) | 150.000 |
PENGHAPUSAN KENDARAAN | |
Pengujian Laik Jalan Kendaraan Bermotor Mobil | 100.000 |
KETERANGAN | |
Numpang uji masuk dan mutasi uji masuk dikenakan biaya retribusi uji kendaraan berkala | |
Numpang uji keluar dan mutasi uji keluar tidak dikenakan biaya retribusi dengan ketentuan kendaraan hanya bisa numpang uji keluar 1 kali dalam 1 tahun |
Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal akan memberikan pelayanan PRIMA dengan sebaik-baiknya mengacu pada Peraturan dan Perundangan-Undangan yang berlaku
SOP Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dapat di download pada menu Publikasi